27 Des 2010

Kasus Video Porno (Ariel VS Luna)

Penetapan artis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka dalam kasus video mesum dapat dijadikan referensi hukum untuk kasus serupa. Ini untuk memberi efek jera bagi para pelaku pornografi. Kasus Ariel harus jadi contoh untuk penanganan peredaran kasus video mesum lainnya di Indonesia. Tidak hanya pengedar yang dijerat, tapi pelaku video mesum juga harus dihukum," kata ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Asrorun Niam Sholeh
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Umam, menambahkan, penanganan kasus Ariel harus jadi pelajaran publik sekaligus pelajaran bagi polisi agar taktebang pilih menangani kasus serupa. "Perbuatan para pelaku pornografi dapat ditetapkan sebagai yang membuat dan yang turut serta menyebarkan pornografi," katanya, menjelaskan.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Damiri mengatakan, penetapan status tersangka Ariel sudah memenuhi unsur pidana. Menurut Kapolri, Ariel bisa dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Kepala Bidang Penerangan Hukum Divisi Humas Poin, Kombes Marwoto Soeto, menambahkan, Ariel terjerat pasal dari sejumlah UU. Untuk memproduksi, Ariel bisa dikenai Pasal 29 UU Pornografi. Kalau terbukti menyebarkan atau memperlihatkan pada orang lain, ia juga dijerat lewat UU ITE Pasal 27 ayat 1. Selain itu, Ariel juga bisa dikenai pasal 282 KUHP terkait menyiarkan atau mempertunjukkan tindakan asusila.

Bab XIV
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (1):
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja dan terbuka
3. melanggar kesusilaan
Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (2):
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja
3. Di depan orang lain
4. Bertentangan dengan kehendaknya
5. Melanggar kesusilaan


Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

4 Okt 2010

Network Attack




Backdoor
sebuah perangkat lunak khusus atau menambahkan sebuah akun pengguna yang memiliki hak akses sebagai administrator jaringan atau administrator system. Beberapa bug program justru mengandung sebuah backdoor yang memiliki control terhadap program dan computer.
Contoh : 1. Crack software
               2. Program bersifat gratis banyak mengandung backdoor
Dengan Firewall
masuk kategori threat dalam keamanan data

Denial of Service (DoS)
Denial-of-Service (DoS) adalah sebuah jenis serangan yang dapat dilakukan siapa saja di Internet, yang memiliki tujuan melakukan pencegahan terhadap para user yang berwenang untuk melakukan akses kepada komputer, atau jaringan tertentu.
-Serangan berupa pembajiran traffic pada jaringan atau sistem tertentu, guna melakukan pencegahan terhadap user yang berkenaan untuk terkoneksi kepada sistem.
- Membanjiri lalu lintas jaringan dengan banyak data sehingga lalu lintas jaringan yang datang dari pengguna yang terdaftar menjadi tidak dapat masuk ke dalam sistem jaringan. Teknik ini disebut sebagai traffic flooding.
-Membanjiri jaringan dengan banyak request terhadap sebuah layanan jaringan yang disedakan oleh sebuah host sehingga request yang datang dari pengguna terdaftar tidak dapat dilayani oleh layanan tersebut. Teknik ini disebut sebagai request flooding.
-Mengganggu komunikasi antara sebuah host dan kliennya yang terdaftar dengan menggunakan banyak cara, termasuk dengan mengubah informasi konfigurasi sistem atau bahkan perusakan fisik terhadap komponen dan server.
Contoh :
1.      Ping Flood
2.      Email Boomber
Sniffing
Network Sniffing adalah suatu aktifitas menyadap yang tidak bisa dicegah dengan segala macam software yang telah diinstal di komputer. Sniffing dapat dibagi menjadi dua macam yaitu passive sniffing dan aktif sniffing. Jika Passive Sniffing adalah kegiatan penyadapan tanpa merubah data atau paket apapun di jaringan, sedangkan Active Sniffing adalah penyadapan dengan melakukan tindakan-tindakan atau perubahan paket data di jaringan agar bisa melakukan sniffin
Contoh :1. Wireshark
              2. Snort, TCPDump
  3. Windump
Penanganan dengan Sniffer Paket yang juga dikenal sebagai Network Analyzers atau Ethernet Sniffer
masuk kategori threat dalam keamanan data

Session hijacking
sesi pembajakan (session hijacking) umumnya digunakan untuk
menggambarkan proses sebuah koneksi TCP yang diambil alih oleh sebuah
rangkaian serangan yang sudah dapat diprediksi sebelumnya. Pada serangan seperti
itu, penyerang memperoleh kendali melalui koneksi TCP yang sudah ada. Bila
diterapkan pada keamanan aplikasi web, session hijacking mengacu pada
pengambilalihan sebuah session aplikasi web. Aksi ini melakukan pengambilan kendali session milik user lain setelah
sebelumnya “pembajak” berhasil memperoleh autentifikasi ID session. Session
hijacking menggunakan metode captured, brute forced atau reserve enggineered
guna memperoleh ID session yang untuk selanjutnya memegang kendali atas
session yang dimiliki oleh user lain tersebut selama session berlangsung.

Tiap pengembang web harus mengerjakan secara cermat desain dan implementasi session dan state tracking.
Ada beberapa aturan yang dapat digunakan untuk menerapkan session dan state tracking secara benar.
masuk kategori threat dalam keamanan data

SQL Injeksion
target adalah sebuah system database suatu perusahaan atau instansi,
akibat yang ditimbulkan adalah database bisa diubah,dihapus,bahkan di acak-acak
Cara kerjanya dengan memasukkan sintaks logika di box username dan atau password.
Cara pencegahan yang umum digunakan :
1. Filter input yang dimasukkan oleh user, gunakan kode validasi (Input Validation).
2. Matikan atau sembunyikan pesan error dari code SQL
3. Matikan fasilitas-fasilitas standar seperti Stored Procedures,
Extended Stored Procedures jika memungkinkan.

2 Feb 2010

Berjuanglah, Jangan Pernah Lelah




"Ketika kita keras terhadap kehidupan, niscaya kehidupan akan tunduk kepada kita. Sebaliknya, ketika kita lemah terhadapnya maka kita akan mudah ia kalahkan, kita jadi gampang menyerah".


Tuan dan Puan sekalian tentu mengerti bahwa jiwa manusia itu terbentuk berdasarkan bagaimana ia melewati kehidupan dan bagaimana ia memaknainya. Ada jiwa-jiwa yang kokoh bagai karang, tak goyah walau cobaan hidup datang silih berganti. Ada juga yang rapuh, mudah roboh, bagai pohon kayu yang tumbang walau terhembus angin sedikit saja. Ada yang mampu kalahkan keadaan, sebaliknya, ada juga yang mudah menyerah, cengeng, tak punya semangat juang.


“Kobarkanlah semangatmu untuk hidup yang penuh manfaat, mohonlah pertolonganNya dan jangan pernah menyerah!!!”

9 Jan 2010

BackTrack



BackTrack adalah distribusi Linux Live berdasarkan SLAX murni (Slackware) yang difokuskan pada pengujian pada jaringan dan sekuriti. Didistribusikan oleh remote-exploit.org, yang menghasilkan sebuah Distro Live beguna untuk melakukan pengujian sekuriti, termasuk network analyzers, password cracker, Wireless tool, dll. Walaupun awalnya dirancang untuk boot dari CD atau DVD, tetapi sekarang sudah dapat dengan mudah diinstalkan ke USB drive.

Live USB adalah amper operasi dalam USB yang bersifat bootable sehingga kita dapat melakukan funsi fungsi separti pada computer biasanya tanpa harus menginstal system operasi pada harddisk utama. LiveUSB amper sama dengan live CD tetapi memiliki kemampuan menginstal software secara permanen,biasanya digunakan untuk recovery data, mengetes system operasi.Live CD berisi system operasi yang dapat dijalankan tanpa harus menginstal dalam harddisk utama,tidak dapat menyimpan data pada CD.Disebut live CD karena CD tersebut memuat semua file yang dibutuhkan sebuah system operasi agar bisa berjalan.