27 Des 2010

Kasus Video Porno (Ariel VS Luna)

Penetapan artis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka dalam kasus video mesum dapat dijadikan referensi hukum untuk kasus serupa. Ini untuk memberi efek jera bagi para pelaku pornografi. Kasus Ariel harus jadi contoh untuk penanganan peredaran kasus video mesum lainnya di Indonesia. Tidak hanya pengedar yang dijerat, tapi pelaku video mesum juga harus dihukum," kata ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Asrorun Niam Sholeh
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Umam, menambahkan, penanganan kasus Ariel harus jadi pelajaran publik sekaligus pelajaran bagi polisi agar taktebang pilih menangani kasus serupa. "Perbuatan para pelaku pornografi dapat ditetapkan sebagai yang membuat dan yang turut serta menyebarkan pornografi," katanya, menjelaskan.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Damiri mengatakan, penetapan status tersangka Ariel sudah memenuhi unsur pidana. Menurut Kapolri, Ariel bisa dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Kepala Bidang Penerangan Hukum Divisi Humas Poin, Kombes Marwoto Soeto, menambahkan, Ariel terjerat pasal dari sejumlah UU. Untuk memproduksi, Ariel bisa dikenai Pasal 29 UU Pornografi. Kalau terbukti menyebarkan atau memperlihatkan pada orang lain, ia juga dijerat lewat UU ITE Pasal 27 ayat 1. Selain itu, Ariel juga bisa dikenai pasal 282 KUHP terkait menyiarkan atau mempertunjukkan tindakan asusila.

Bab XIV
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (1):
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja dan terbuka
3. melanggar kesusilaan
Unsur-unsur tindak pidana Pasal 281 angka (2):
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja
3. Di depan orang lain
4. Bertentangan dengan kehendaknya
5. Melanggar kesusilaan


Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar